Hak Merek Adalah: Pengertian dan Perannya dalam Bisnis

Hak Merek Adalah: Pengertian dan Perannya dalam Bisnis

Merek menjadi salah satu hal penting dalam melakukan bisnis, dan hak merek adalah murah dan terpercaya hal yang wajib untuk dipahami bagi siapa pun yang ingin menggeluti dunia ini. Sebab, merek dapat menjadi identitas utama perusahaan yang mampu membedakan bisnis tersebut dengan kompetitor yang lain. Untuk mengenal merek lebih jauh, mari kita kupas secara mendalam apa pengertiannya dan bagaimana mereka ini berperan dalam kegiatan bisnis.

Hak Merek Adalah

Menurut salah satu ahli yakni Kotler, mereka merupakan sebuah nama, tanda, desain, istilah, simbol, atau kombinasi dari keseluruhan hal tersebut yang bertujuan untuk mengidentifikasikan jasa atau barang dari suatu penjual. Mereka pun berguna untuk mendiferensiasikan jasa atau produk tersebut dari pihak pesaing lain.

Sementara itu, hak merek merupakan sebuah hak pemilik merek yang sebelumnya sudah mendaftarkan merek tersebut sebagai hal yang eksklusif untuk mereka saja. Dengan kata lain, hanya pemilik saja yang memiliki hal untuk melakukan aktivitas perdagangan jasa atau barang dengan bebas sesuai dengan jenis dan kelas dari produk yang diperdagangkan.

Apabila terdapat pihak lain yang diketahui menggunakan nama merek tanpa sepengetahuan pemilik mereka, maka pihak lain itu bisa dituntut oleh hukum. Mereka harus dilindungi oleh badan hukum melalui instrumen hak merek sehingga tidak ada pihak asing yang melakukan penyelewengan atas nama merek perusahaan dengan tidak bertanggung jawab.

Peran Penting Hak Merek

Setelah mengetahui pengertian hak merek, mungkin beberapa orang masih merasa bingung mengenai seberapa penting hak merek ini. Karena itu, berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai peran penting hak merek dalam dunia bisnis dan perdagangan.

1. Perusahaan Memperoleh Perlindungan Hukum

Manfaat pertama yang bisa dirasakan dengan mendaftarkan hak merek yakni dapat membuat perusahaan berada di bawah lindungan payung hukum. Dengan begitu, bisnis bisa berjalan dengan baik dan tidak terancam oleh gangguan eksternal yang kemungkinan besar dapat mengancam perusahaan.

Terlebih, menurut UU No. 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1, seluruh merek dagang yang sudah didaftarkan akan menerima perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jika terdapat pihak lain yang berusaha untuk memakai merek yang sama dengan Anda, maka sangat memungkinkan untuk menggugat merek tersebut.

Anda dapat mengajukan gugatan yang sesuai dengan Pasal 93 atau 100 yang berhubungan dengan penyelesaian alternatif sengketa merek. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa perlindungan tersebut memiliki sifat teritorial sehingga hanya akan berlaku di negara permohonan hak merek dibuat.

2. Bukti Keabsahan Kepemilikan Merek

Peran yang kedua adalah hak merek ini akan menjadi bukti konkret bahwa Anda adalah pemilik yang sah dari merek tersebut. Jika Anda mendaftarkan hak merek, maka sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hukum tersebut akan memberi Anda hak eksklusif untuk memakai merek yang sudah terdaftar. Tidak hanya itu saja, namun Anda pun akan menerima sertifikat merek yang menjadi bukti bahwa merek Anda sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia.

Secara singkat, dapat diartikan bahwa hak merek adalah hak yang mampu membuat Anda diakui di mata hukum sebagai pemilik merek bisnis perusahaan. Jika Anda adalah pemilik bisnis yang baru, mari segera daftarkan merek yang Anda miliki agar nantinya kegiatan bisnis berjalan dengan lebih nyaman dan dilindungi oleh hukum secara sah.

edit
Posting Komentar Sembunyikan Komentar