Jenis & Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Adalah
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah istilah hukum untuk melindungi kekayaan intelektual sesuai UU Negara Indonesia.
Ada banyak jenis Hak Kekayaan Intelektual yang dibagi menjadi beberapa bidang. Apa Saja? Dan Apa itu hak kekayaan intelektual?
Hak Kekayaan Intelektual Adalah..
Hak kekayaan intelektual merupakan sebuah istilah hukum atas pemahaman terkait hak atas kekayaan dan kemampuan intelektual yang dimiliki manusia, serta memiliki keterkaitan dengan hak asasi manusia.
Istilah hak kekayaan intelektual (HAKI) diatur secara hukum dan peraturan kepada seseorang atas karya yang dimiliki, yang secara umum berkaitan dengan hak ekonomis dari pemilik karya.
HAKI menurut beberapa sumber diterjemahkan dari istilah Intellectual Property Right yang telah diresmikan dan dikelola oleh Undang-Undang tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (WTO) tahun 1994.
Karya yang tergolong memiliki kekuatan dan sudah didaftarkan secara sah agar HAKI memiliki kekuatan hukum atas karya yang dimilikinya. Biasanya setiap lembaga yang berkaitan dengan karya intelektual akan memiliki lembaga khusus untuk mengatur kepemilikan karya.
Apa Fungsi Hal Kekayaan Intelektual?
Hak kekayaan intelektual diciptakan memiliki beberapa fungsi utama melindungi karya intelektual seseorang yang diperinci secara detail menjadi beberapa poin, diantaranya:
- Memajukan kreativitas serta inovasi bagi masyarakat secara umum.
- Melindungi hasil karya.
- Sebagai cara mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta karya pihak lain.
- Meningkatkan semangat masyarakat untuk berkarya.
- Sebagai pertimbangan dalam melakukan sebuah penelitian, usaha dan sejenisnya.
Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual secara umum dibagi menjadi 2 yakni Hak Cinta dan Hak kekayaan Industri.
Hak cipta artinya hak cipta untuk memperbanyak dan mengumumkan karya ciptaannya, biasanya berkaitan dengan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Sedangkan Hak kekayaan industri biasanya berkaitan dengan bisnis, yang terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya:
1. Paten
Hak paten merupakan hal yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil karya/ invensinya di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu hingga pihak pemilik memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk mengelolanya.
Hak paten diberikan kepada mereka yang mengelola dari proses awal produksi hingga pengelolaan akhir produksi.
2. Merek
Merek merupakan hal atas identitas suatu produk yang berupa nama, kata, gambar, warna, huruf, angka, kombinasi warna, dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan yang telah disebutkan. Hak merek diberikan kepada pemilik merek yang sudah terdaftar sesuai prosedur.
3. Desain Industri
Design industri merupakan hal kepemilikan atas sebuah bentuk kreasi tertentu yang identik dan khas yang diatur Undang-Undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Desain Industri.
4. Desain Tata Letak Industri
Desain tata letak industri hak atas kepemilikan sebuah produk jadi atau setengah jadi yang terdiri dari elemen aktif yang saling berkaitan. Diatur oleh Undang-Undang tahun 2000 ayat 32 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5. Kerahasiaan Dagang
Rahasia dagang biasanya berkaitan dengan informasi bisnis yang sengaja dirahasiakan dan memiliki nilai ekonomi yang berkaitan dengan usaha/ bisnis. Diatur Undang-Undang nomor 30 tahun 2000.
6. Indikasi geografis suatu barang/ produk
Indikasi geografis berkaitan dengan kerahasiaan hal yang berkaitan dengan geografis dari sebuah usaha yang berkaitan dengan faktor lingkungan dan faktor geografi lainnya. Diatur oleh Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 tentang Merek.
Kesimpulannya Hak kekayaan intelektual adalah hak paten yang diberikan kepada pemilik karya/ usaha atas kekayaan intelektual yang dimiliki. Semoga bermanfaat.