Pendaftaran Merek: Syarat dan Cara Mendaftarnya
Dalam pendaftaran merek murah dan terpercaya adalah salah satu langkah yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan untuk melindungi mereknya secara hukum. Untuk bisa mendaftarkan merek ke sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pelaku usaha perlu memenuhi persyaratannya terlebih dahulu.
Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa orang yang belum tahu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi tersebut. Pada dasarnya, beberapa persyaratan ini akan sangat berkaitan dengan usaha yang sedang dijalankan. Jadi, para pelaku usaha tidak akan mengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Nantinya, merek yang telah terdaftar di sistem pemerintah ini dapat memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun lamanya. Jangka waktu ini akan dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek yang telah dilakukan. Untuk memudahkan Anda dalam mendaftarkan merek ke sistem ini, berikut kami sampaikan cara lengkapnya!
Syarat dan Cara Pendaftaran Merek yang Benar
Tidak hanya bisa melindungi merek secara hukum saja, tapi langkah ini juga bisa menjadi bukti atas kepemilikan sah terhadap suatu usaha tertentu. Maka dari itu, akan menjadi hal yang wajar jika salah satu langkah yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha adalah mendaftarkan mereknya secara resmi.
Untuk bisa menggunakan merek dagang secara eksklusif, para pelaku usaha bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut adalah beberapa syarat untuk mendaftarkan merek beserta cara lengkapnya:
1. Syarat Mendaftarkan Merek secara Resmi
Seperti yang sudah kami katakan di beberapa paragraf sebelumnya, pada dasarnya proses pendaftaran ini akan diiringi dengan beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya secara resmi, mereka wajib memenuhi beberapa persyaratan yang ada di bawah ini:
- Etiket atau label merek
- Tanda tangan pemohon
- Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas (bagi pihak pemohon UMK)
- Surat pernyataan UMK bermaterai (bagi pihak pemohon UMK)
2. Cara Mendaftarkan Merek Dagang secara Resmi
Jika semua persyaratan yang ada di atas sudah terpenuhi dengan baik, maka para pelaku usaha bisa langsung mendaftarkan mereknya dengan melakukan beberapa tahapan yang ada di bawah ini:
- Pertama-tama, Anda perlu registrasi akun terlebih dahulu melalui laman dgip.co.id.
- Untuk melakukannya, klik tombol “Tambah” dan pesan kode billing dengan mengisi semua data yang ada di formulir tersebut, seperti tipe, jenis, dan pilihan kelas yang sesuai kebutuhan.
- Kemudian, lakukan pembayaran yang sesuai dengan tagihan dan isi seluruh formulir yang telah diberikan.
- Unggah data tambahan yang dibutuhkan, dan jika semua data sudah benar, tekan tombol “Selesai”.
- Selesai. Permohonan registrasi merek sudah diterima oleh sistem. Sebagai informasi tambahan, kami juga akan membagikan informasi lengkap mengenai tahapan memesan kode billing pada situs tersebut, yaitu:
- Pilih opsi “Merek dan Indikasi Geografis” yang ada pada jenis pelayanan dalam situs tersebut.
- Kemudian, lanjutkan dengan memilih opsi “Permohonan Daftar Merek yang Diajukan oleh”.
- Klik pada bagian “Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum”, lalu pilih salah satu opsi yang bertuliskan “Secara Elektronik (Online).
- Masukkan semua data yang dibutuhkan dengan benar, maka sekarang Anda hanya perlu melakukan pembayaran yang sesuai dengan tagihan.
- Selesai.
Beberapa langkah pendaftaran merek yang ada di atas bisa dilakukan dengan mudah. Jadi, dapat dipastikan bahwa para pelaku usaha tidak akan mengalami kesulitan ketika harus melakukan tahapan ini untuk kepentingan bisnisnya.