Pendaftaran Merek Asing di Indonesia, Bagaimana Caranya?
Terdapat dua prinsip yang ditetapkan secara internasional untuk pendaftaran merek asing murah dan terpercaya di seluruh dunia, yaitu pendaftar pertama kali dianggap sebagai pemilik hak atas merek (first to file) lalu yang kedua adalah perlindungan di bawah negara pendaftar (prinsip teritorialitas).
Kedua prinsip tersebut diatur dalam Konvensi Paris pada Article 6, Article 6 ayat 3 dan Article 16 ayat 1 TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Aturan internasional tersebut telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Pendaftaran Merek Asing di Indonesia
Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang atau pengusaha pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu. Pengusaha dapat menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dengan demikian, perlindungan hak atas merek ini bersifat teritorial. Artinya, perlindungan hak atas merek hanya berlaku di negara merek tersebut didaftarkan. Sehingga, jika ada merek asing yang sudah terdaftar di negaranya maka hanya mendapatkan perlindungan hukum di negara asalnya saja, sementara merek tersebut tidak dilindungi oleh Hukum Indonesia.
Namun, apabila ada merek asing yang ingin memperoleh perlindungan hukum di Indonesia agar tidak dapat digunakan atau diklaim oleh orang lain, maka merek tersebut harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (Ditjen KI).
Manfaat Pendaftaran Hak Merek Asing
Pada dasarnya, merek digunakan untuk membedakan produk lain yang sejenis dalam satu kelas. Sehingga pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas suatu merek yang terdaftar. Pendaftaran merek juga berguna sebagai landasan penolakan terhadap merek yang sama yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Selain itu, merek asing yang terdaftar akan mendapat perlindungan hukum atas tindakan pelanggaran hak atas suatu merek. Setiap produsen bisnis juga akan memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha. Prinsipnya, penerapan hukum perlindungan merek asing yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan yang sama seperti yang berlaku di Indonesia.
Dokumen dan Persyaratan Pengajuan Merek Asing
Adapun dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan mendapatkan Tanggal Penerimaan di antaranya:
- Formulir pendaftaran merek sebanyak dua rangkap yang telah diisi dan ditandatangani pihak Pemohon dan Kuasanya.
- Kelas dan jenis barang atau jasa. Satu pendaftaran merek hanya untuk satu merek di satu kelas namun tidak terbatas jumlah jenis barang atau jasanya.
- Membayar biaya pendaftaran dan jasa menggunakan Konsultan HKI. Informasi tarif pendaftaran merek bisa dilihat pada website dgip.go.id.
- Contoh label atau tag merek sebanyak 3 (tiga) lembar berukuran minimum 2x2 cm dan maksimum 9x9 cm.
- Surat Pernyataan Hak, memuat pernyataan Pemohon bahwa ia memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang atau jasa dimana merek itu didaftarkan.
- Surat Kuasa, karena permohonan pengajuan oleh WNA atau badan hukum asing dilakukan oleh Konsultan HKI yang ditunjuk.
Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon akan mendapatkan Tanggal Penerimaan paling lambat 15 hari setelah Tanggal Penerimaan. Hasil permohonan akan dikeluarkan dalam Berita Resmi Merek dengan masa pengumuman yang berlangsung selama dua bulan.
Kesimpulannya, pendaftaran merek asing wajib mendaftarkan mereknya di Indonesia melalui cara Pendaftaran Internasional dan mengadakan perjanjian lisensi dengan badan hukum perlindungan hak atas merek di Indonesia.