Pengalihan Hak Merek, Berikut Tata Cara dan Manfaatnya

Pengalihan Hak Merek, Berikut Tata Cara dan Manfaatnya
Pengalihan Hak Merek, Tata Cara dan Manfaatnya

Pengalihan hak merek murah dan terpercaya merupakan suatu hal yang digunakan pelaku usaha agar produk atau jasa yang ditawarkan terus melekat dalam ingatan konsumen. Hal ini berbeda dengan lisensi karena merek yang dialihkan membuat pemiliknya melepaskan hak merek tersebut ke pihak lain.

Pengalihan merek dagang telah diatur dalam BAB V UU Merek Tentang Pengalihan Hak dan Lisensi. Suatu hak atas merek dapat dialihkan karena berikut:

  • Pewarisan
  • Wakaf
  • Wasiat
  • Hibah
  • Perjanjian
  • Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pengalihan Hak Merek

Dalam melakukan pengalihan hak merek, pemohon harus mengajukan permohonan pencatatan Pengalihan Merek ke Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan aturan Pasal 41 ayat (3) UU Merek.

Syarat dan tata cara telah diatur secara lengkap oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yaitu sebagai berikut:

  1. Pemilik merek dan kuasanya melakukan permohonan pencatatan pengalihan merek secara elektronik maupun nonelektronik.
  2. Pengajuan harus melampirkan sejumlah syarat berupa:
  3. Akta hibah, akta perjanjian dan bukti lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang.
  4. Foto kopi sertifikat merek terdaftar atau bukti permohonan.
  5. Salinan sah akta badan hukum dan salinan identitas pemohon.
  6. Surat kuasa jika diajukan melalui Kuasa Hukum.
  7. Bukti pembayaran biaya.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan dalam jangka waktu 15 hari. Jika dokumen tidak lengkap, maka pemohon wajib melengkapi persyaratan selama jangka waktu 3 bulan. Jika melebihi waktu 3 bulan pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan akan dianggap ditarik kembali.

Jika persyaratan telah dinyatakan lengkap, badan kementerian akan melakukan pencatatan pengalihan merek terdaftar dalam jangka waktu 6 bulan. Kemudian pencatatan pengalihan akan disampaikan secara tertulis kepada pemohon hingga menunggu pengumuman yang akan dicatatkan dalam Berita Resmi Merek.

Manfaat Melakukan Pengalihan Hak Atas Merek

Sejauh isi perjanjian pengalihan merek tidak dapat disangkal oleh semua pihak, maka akta tersebut akan memperoleh kekuatan pembuktian yang sempurna sebagai alat bukti di pengadilan.

Akan tetapi, peralihan hak atas merek kepada orang lain mendatangkan konsekuensi bahwa penerima merek wajib mengurus dan membiayai pencatatan pengalihan hak atas merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Dengan adanya peralihan tersebut, maka pemilik awal merek telah memberikan sertifikat asli merek dan surat kuasa untuk permohonan penyerahan hak atas merek. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pengalihan hak atas merek, di antaranya adalah:

  • Pihak ketiga tidak akan menerima akibat hukum selama pengalihan belum dicatatkan.
  • Pengalihan merek oleh seseorang atau pemilik bisnis yang mempunyai lebih dari satu merek terdaftar dan memiliki persamaan barang atau jasa yang sejenis, hanya dapat dilakukan jika semua merek tersebut sudah dialihkan kepada pihak yang sama.
  • Pengalihan merek dagang atau suatu bisnis dapat dilakukan terhadap merek yang masih dalam proses permohonan.

Manfaat Pengalihan Hak Atas Merek

1. Menjadi Bukti Kepemilikan Eksklusif Merek

Pemilik bisnis yang melakukan pengalihan hak merek dagang, dapat menggunakan sendiri merek yang telah terdaftar atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut dengan memberikan izin melalui lisensi.

2. Mendapatkan Perlindungan Hukum

Setiap merek dagang yang terdaftar akan memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Jika ada orang lain memakai merek yang sama dengannya maka pemilik merek dapat melakukan gugatan ke pengadilan.

Demikian prosedur pengalihan hak merek yang berhasil dialihkan kepemilikannya. Semoga pembahasan ini dapat memberi manfaat dan pemahaman sebaik-baiknya.

edit
Posting Komentar Sembunyikan Komentar