Proses dan Prosedur Pendaftaran Merek Gratis 2022

Proses dan Prosedur Pendaftaran Merek Gratis 2022

Merek bagi sebuah produk bisa diartikan sebagai sebuah identitas, baik identitas nama maupun identitas kualitas. DJKI memberikan kesempatan dengan membuka prosedur pendaftaran merek gratis bagi pemilik usaha.

Terdapat beberapa persyaratan dan langkah-langkah yang harus diikuti pemilik usaha untuk mendaftarkan merek dagang miliki mereka. informasi selengkapnya baca di bawah ini.

Prosedur pendaftaran merek dagang murah dan terpercaya Sebelum mendaftarkan merek dagang Anda perlu memperhatikan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran, diantaranya:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) 
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Kelengkapan alamat domisili
  4. Mengisi formulir pendaftaran merek online di bit.ly/Merekcipta_UMI.
  5. Jika usaha Anda tergolong usaha mikro maka Anda harus menunjukkan 2 kriteria:
    • Modal usaha tidak kurang dari 1 miliar, tidak meliputi tanah dan bangunan usaha.
    • Laba tahunan usaha tidak kurang dari 2 miliar.
  6. Usaha dan pemasaran produk sudah berusia 1 tahun.
  7. Pengelolaan produk sesuai dengan standar.
  8. Memiliki Etiket merek 6 lembar dengan ukuran min. 2x2 cm dan maks. 9x9 cm.
  9. Dan paling penting sudah memiliki usulan nama merek baru yang belum pernah dimiliki pihak manapun.

Prosedur Pendaftaran Merek Dagang Gratis

Setelah semua berkas persyaratan untuk pendaftaran merek dagang sudah lengkap langkah selanjutnya adalah mendaftarkan merek dagang, dengan prosedur berikut ini:

  1. Buat akun E-HakCipta.
  2. Kemudian lakukan pendaftaran merek pada djki
  3. Masukkan e-mail dan data yang diperlukan, tunggu hingga mendapatkan e-mail verifikasi akun. 
  4. Masuk kembali pada situs dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.
  5. Klik menu tambah pada website dan buat permohonan baru. 
  6. Lakukan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku.
  7. Lalu isi formulir pendaftaran dengan mengisi data lengkap dengan teliti.
  8. Masukkan juga berkas-berkas lamaran seperti label merek, tanda permohonan, dan berkas-berkas surat yang diperlukan.
  9. Klik selesai dan tunggu proses permohonan Anda diproses DJKI.

Cara Perpanjang Perlindungan Merek Dagang

Jika Anda sudah memiliki merek dagang, Anda wajib melakukan perpanjangan perlindungan merek dalam jangka waktu 10 tahun setelah penerimaan sertifikat merek diterima oleh pihak pemohon. 

Prosedur perpanjangan perlindungan merek hampir sama dengan prosedur pendaftarannya.

Syarat Perpanjangan Merek Dagang

  1. Memiliki nama merek beserta sertifikat merek yang diperoleh ketika pendaftaran.
  2. Surat Kuasa KI bermaterai jika Anda menggunakan jasa konsultan.
  3. Mengajukan surat tidak menggunakan kelas barang dan jasa bagi multi kelas.
  4. Memiliki surat rekomendasi UKM Binaan atau surat keterangan UKM Binaan Dinas asli tidak fotokopi.

Prosedur Perpanjangan Waktu Perlindungan Merek

Berikut tutorial perpanjangan waktu perlindungan merek yang bisa Anda ikuti:

  1. Pilih menu jenis pelayanan merek, lali pilih indikasi geografis.
  2. Kemudian lanjutkan dengan menu perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.
  3. Lalu isi sisa jangka waktu perlindungan merek sesuai dengan jangka waktu Anda.
  4. Masukkan data dan lakukan pembayaran.
  5. Pilih menu perpanjangan jangka waktu, masukkan kode billing dan nomor permohonan.
  6. Masukkan data diri dan lampirkan dokumen surat permohonan.
  7. Klik selesai dan tunggu permohonan diterima.

Nah, mudah bukan prosedur pendaftaran merek gratis dari DJKI, semoga bermanfaat.

edit
Posting Komentar Sembunyikan Komentar