Begini Panduan Import Dari Thailand Yang Perlu Anda Ketahui
Apakah Anda pernah mengalami kesulitan dalam mengirimkan barang dari luar negeri, misalnya dari Thailand? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi agar barang Anda bisa sampai dengan aman dan lancar.
Thailand adalah salah satu negara tetangga Indonesia yang memiliki hubungan dagang yang baik. Thailand juga merupakan salah satu sumber impor barang bagi Indonesia, terutama produk-produk seperti tekstil, elektronik, makanan, kosmetik, dan lain-lain.
Namun, untuk mengimpor barang dari Thailand ke Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan, seperti peraturan, dokumen, biaya, dan prosedur yang berlaku. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan import Thailand secara lengkap.
Memahami Peraturan Impor dari Thailand ke Indonesia
Sebelum mengimpor barang dari Thailand ke Indonesia, Anda tentunya perlu mengetahui peraturan impor yang berlaku di kedua negara. Peraturan impor ini meliputi:
1. Klasifikasi barang
Anda perlu mengetahui kode HS (Harmonized System) dari barang yang akan Anda impor. Kode HS ini merupakan kode standar internasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis barang dalam perdagangan internasional. Kode HS ini akan menentukan tarif bea masuk, pajak, dan persyaratan lainnya yang berlaku untuk barang Anda. Anda bisa mencari kode HS dari barang Anda di situs web Bea Cukai Indonesia atau Bea Cukai Thailand.
2. Larangan dan pembatasan
Anda juga perlu mengetahui apakah barang yang akan Anda impor termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi untuk masuk ke Indonesia. Beberapa contoh barang yang dilarang atau dibatasi adalah:
- Barang-barang berbahaya, seperti narkotika, senjata api, bahan peledak, dan bahan kimia beracun.
- Barang-barang ilegal, seperti barang palsu, barang curian, atau barang yang melanggar hak cipta.
- Barang-barang yang memerlukan izin khusus, seperti produk hewan, produk tumbuhan, produk farmasi, produk makanan, produk kosmetik, dan produk elektronik. Untuk barang-barang ini, Anda perlu mendapatkan izin dari instansi terkait di Indonesia, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, BPOM, atau Kementerian Perdagangan.
3. Persetujuan impor
Selain itu, Anda juga perlu mendapatkan persetujuan impor dari Bea Cukai Indonesia sebelum mengimpor barang dari Thailand. Persetujuan impor ini berupa Nomor Persetujuan Impor (NPI) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem online. Untuk mendapatkan NPI ini, Anda perlu mendaftar sebagai importir terlebih dahulu di situs web Bea Cukai Indonesia dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Menyiapkan Dokumen Yang Dibutuhkan
Setelah mengetahui peraturan impor yang berlaku, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen impor yang diperlukan untuk mengurus proses kepabeanan di kedua negara. Dokumen impor ini meliputi:
1. Bill Of Lading
Bill of lading adalah daftar barang yang dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pembeli sebagai bukti pengiriman. Dokumen ini juga disebut sebagai dokumen induk yang wajib ada saat barang dikirim, bersama dengan dokumen lainnya. Bill of lading menjamin keamanan barang Anda, karena jika tidak ada, maka barang tersebut bisa dianggap ilegal. Bill of lading tidak hanya dimiliki oleh pengirim, tetapi juga oleh pembeli, sebagai bukti bahwa barang tersebut memang ditujukan untuk Anda.
2. Faktur dan Invoice
Faktur atau invoice adalah dokumen yang berasal dari penjual yang berisi daftar barang dan harga, sebagai bukti rincian harga yang sudah atau akan dibayarkan oleh pembeli. Faktur juga adalah bukti jual beli yang selalu dibuat untuk memudahkan pembeli untuk mengetahui rincian barang. Faktur dan invoice ini akan diperiksa oleh pihak bea cukai saat ada di tahap pengecekan, untuk menentukan biaya yang harus dibayarkan atas barang tersebut.
3. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang yang Anda kirim telah diasuransikan. Anda bisa memilih untuk membayar asuransi sendiri atau meminta penjual untuk membayarnya, tergantung pada perjanjian yang Anda buat. Asuransi berguna untuk melindungi barang Anda dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama pengiriman.
Anda tidak harus mengasuransikan semua barang yang Anda ekspor, tetapi biasanya penjual akan menyarankan Anda untuk melakukannya agar barang Anda lebih terjamin. Jika Anda memutuskan untuk tidak mengasuransikan barang Anda, maka Anda harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi.
4. Surat Keterangan Asal dan Keaslian
Surat keterangan asal dan keaslian adalah dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang Anda ekspor adalah produk asli dan dibuat oleh industri perdagangan yang sah. Dokumen ini diperlukan untuk mencegah barang palsu masuk ke Indonesia. Surat keterangan asal (SKA) akan memberikan informasi detail tentang negara asal barang yang Anda ekspor.
Ada dua jenis SKA, yaitu preferensi dan non preferensi. SKA preferensi akan memberikan keringanan bea masuk bagi barang ekspor Anda di negara tujuan. SKA non preferensi adalah dokumen standar yang memudahkan proses pemasukan barang Anda di negara tujuan tanpa harus diperiksa secara mendalam.
5. Daftar List Timbangan
Daftar list timbangan adalah dokumen yang mencantumkan berat barang yang Anda ekspor. Dokumen ini akan membantu pihak pengiriman untuk menghitung kapasitas maksimal pengiriman, sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Dokumen ini juga akan mempercepat proses bongkar muat tanpa harus menimbang ulang barang yang Anda ekspor.
Jika semua persyaratan terutama dokumen-dokumen untuk impor dari Thailand sudah lengkap, Anda sudah bisa memulai proses pengiriman barang ke Indonesia. Namun jika hal itu masih terasa agak sulit buat Anda ditambah dengan jumlah barang yang cukup banyak, Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan jasa forwarder atau sejenisnya.